Layanan Penyusunan Dokumen DPLH untuk Usaha Anda
Enviora membantu pelaku usaha menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sesuai ketentuan PP No. 22 Tahun 2021, bagi kegiatan usaha yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan.
Enviora mendampingi perusahaan dalam menyusun DPLH secara menyeluruh, mulai dari identifikasi dampak lingkungan hingga penerbitan rekomendasi oleh instansi lingkungan hidup setempat.
Apa itu DPLH dan Siapa yang Wajib Menyusunnya?
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang disusun oleh pelaku usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) pada saat kegiatan usahanya dimulai.
Dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi persetujuan lingkungan atas kegiatan usaha yang sudah berjalan.
- 1PP No. 22 Tahun 2021Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- 2Permen LHK TerkaitPedoman teknis penyusunan DPLH dan tata cara verifikasi
- 3Peraturan Daerah SetempatKetentuan tambahan sesuai kewenangan daerah masing-masing
- 4Kegiatan Usaha BerjalanWajib bagi usaha existing yang belum memiliki dokumen lingkungan
Ruang Lingkup Layanan Jasa DPLH Enviora
Pendampingan menyeluruh mulai dari identifikasi kondisi eksisting hingga rekomendasi diterbitkan.
Identifikasi Kegiatan Usaha
Mengkaji profil kegiatan usaha yang telah berjalan sebagai dasar penyusunan dokumen.
Kajian Dampak Lingkungan
Menganalisis dampak yang timbul dari kegiatan usaha terhadap komponen lingkungan sekitar.
Penyusunan Dokumen DPLH
Menyusun dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai format yang berlaku.
Pendampingan Verifikasi
Mendampingi proses verifikasi dokumen hingga rekomendasi diterbitkan oleh instansi terkait.
Tahapan Penyusunan DPLH
Proses kami rancang bertahap agar mudah dipantau oleh klien.
Konsultasi Awal
Menentukan status legalitas dan kebutuhan dokumen kegiatan usaha.
Survei Lapangan
Mengumpulkan data kondisi eksisting dan rona lingkungan sekitar lokasi usaha.
Penyusunan Dokumen
Menyusun draf DPLH sesuai pedoman teknis yang berlaku.
Verifikasi Instansi
Mendampingi pembahasan dan penyempurnaan dokumen bersama instansi terkait.
Rekomendasi Terbit
Dokumen disetujui dan rekomendasi lingkungan resmi diterbitkan.
Persyaratan, Timeline & Ketentuan Layanan
Pahami dokumen yang harus disiapkan, perkiraan waktu pengerjaan, serta ketentuan kerja kami.
- Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab usaha
- Izin usaha (NIB/izin lokasi) yang telah dimiliki
- Denah lokasi dan layout kegiatan usaha
- Data operasional (kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, dsb.)
- Konsultasi awal & pengumpulan data: 3–5 hari kerja
- Survei lapangan: 2–3 hari kerja
- Penyusunan dokumen: 10–15 hari kerja
- Proses verifikasi instansi: menyesuaikan jadwal pemerintah daerah
- Pembayaran dilakukan bertahap sesuai kesepakatan kerja sama
- Klien wajib menyediakan data dan akses lokasi yang diperlukan
- Revisi dokumen mengikuti arahan resmi dari instansi terkait
- Kerahasiaan data klien dijaga sepenuhnya oleh tim Enviora
Alasan Memilih Enviora
Kepercayaan klien kami bangun melalui pengalaman, kompetensi, serta hasil kerja yang terbukti.
Tenaga Ahli Berpengalaman
Dokumen dikerjakan oleh tim yang memahami regulasi lingkungan di berbagai sektor industri.
Rekam Jejak Terbukti
Lebih dari 150 proyek telah diselesaikan dengan tingkat kepuasan klien yang tinggi.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Dokumen disusun mengacu langsung pada peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku.
Apa Kata Klien Kami
“Prosesnya jelas dan tim Enviora selalu update setiap tahapan penyusunan dokumen kami.”
BagjoHSE Manager“Tim Enviora menjelaskan setiap tahapan kajian dengan bahasa yang mudah dimengerti.”
SubianEnvironmental Manager“Sejak konsultasi pertama sampai dokumen selesai, pendampingannya sangat sistematis.”
DjatiRegulatory Affairs ManagerPertanyaan yang Sering Diajukan
Siapkan Dokumen DPLH Usaha Anda Sekarang
Diskusikan kebutuhan dokumen lingkungan usaha Anda bersama tim ahli Enviora.
- Konsultasi awal tanpa dipungut biaya
- Didampingi tenaga ahli bersertifikat
- Proses transparan dan terjadwal