Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Enviora mendampingi perusahaan Anda dalam menyiapkan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) secara menyeluruh, dari pengisian formulir dan kajian dampak hingga rekomendasi persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021.
Telah dipercaya oleh 150+ klien dari beragam sektor industri
Enviora membantu perusahaan memenuhi beragam kebutuhan lingkungan, industri, dan perizinan, dari penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan RKL-RPL sampai Persetujuan Lingkungan, perizinan pertambangan, perizinan industri, PBG, serta SLF.
Apa Itu UKL-UPL dan Mengapa Dibutuhkan?
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen lingkungan yang perlu disusun untuk kegiatan usaha yang memberikan dampak terhadap lingkungan tetapi tidak masuk kategori wajib AMDAL, sebagai dasar pengelolaan dan pemantauan dampak secara berkala.
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat dalam penerbitan Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan usaha dapat memperoleh perizinan berusaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tim Enviora memiliki pengalaman menyusun UKL-UPL untuk berbagai sektor usaha, dari perdagangan dan manufaktur hingga jasa, sehingga isi dokumen dapat disesuaikan dengan karakter kegiatan dan lebih mudah dipahami oleh instansi penilai.
Dasar Hukum yang Kami Gunakan sebagai Acuan
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL
- Peraturan daerah terkait tata laksana penilaian dokumen UKL-UPL oleh Dinas Lingkungan Hidup
- Peraturan turunan sektoral sesuai jenis dan skala kegiatan usaha
Cakupan Jasa UKL-UPL yang Kami Sediakan
Pendampingan dilakukan secara menyeluruh, dari identifikasi dampak sampai rekomendasi persetujuan diterbitkan.
Pengisian Formulir UKL-UPL
Menyiapkan formulir berdasarkan format serta ketentuan instansi lingkungan hidup setempat.
Identifikasi & Kajian Dampak
Menelaah pengaruh kegiatan usaha terhadap berbagai komponen lingkungan di sekitar lokasi.
Rencana Pengelolaan & Pemantauan
Merancang langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang jelas, terukur, serta dapat diterapkan.
Pendampingan Verifikasi DLH
Mendampingi pemeriksaan sekaligus verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Tahapan Penyusunan UKL-UPL
Alurnya dibuat efisien supaya dokumen bisa segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Konsultasi Awal
Menentukan jenis kegiatan usaha serta kebutuhan dokumen yang diperlukan.
Survei Lapangan
Mengumpulkan informasi mengenai kondisi lingkungan di lokasi kegiatan.
Penyusunan Dokumen
Mengisi formulir sekaligus menyusun kajian UKL-UPL sesuai kebutuhan kegiatan.
Pemeriksaan DLH
Dokumen diperiksa dan disempurnakan bersama instansi yang berwenang.
Rekomendasi Persetujuan
Rekomendasi UKL-UPL diterbitkan sebagai salah satu dasar Persetujuan Lingkungan.
Persyaratan, Timeline & Ketentuan Layanan
Pelajari dokumen yang harus disiapkan, perkiraan waktu pengerjaan, serta ketentuan kerja sama sebelum layanan dimulai.
Konsultasi & Pengumpulan Data
Membahas kebutuhan, mengumpulkan dokumen, serta melakukan survei awal lokasi.
Kajian Dampak Lingkungan
Dampak diidentifikasi dan dianalisis berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Formulir serta rencana pengelolaan-pemantauan disiapkan secara lengkap.
Verifikasi Dinas Lingkungan Hidup
Pemeriksaan dokumen dan penyempurnaan dilakukan bersama DLH.
Penerbitan Rekomendasi
Dokumen final diserahkan setelah rekomendasi diterbitkan.
Ruang Lingkup Layanan
Layanan meliputi penyusunan dokumen sampai pendampingan verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup sesuai kesepakatan kerja sama.
Ketepatan Data Klien
Klien bertanggung jawab memastikan data dan dokumen yang diberikan kepada tim Enviora tetap akurat.
Estimasi Waktu
Waktu pengerjaan merupakan perkiraan dan dapat berubah mengikuti proses verifikasi pada instansi terkait.
Skema Pembayaran
Pembayaran dilaksanakan secara bertahap berdasarkan milestone yang disepakati dalam surat penawaran/kontrak kerja.
Kerahasiaan Data
Data serta dokumen milik klien akan dirahasiakan sesuai kesepakatan non-disclosure.
Mengapa Memilih Enviora
Kredibilitas kami bertumpu pada pengalaman, keahlian, dan hasil kerja yang konsisten.
Tenaga Ahli Berpengalaman
Dokumen ditangani tenaga ahli lingkungan yang berpengalaman di berbagai sektor industri serta memahami regulasi terkini.
Rekam Jejak Terverifikasi
Lebih dari 150 proyek telah diselesaikan dengan tingkat kepuasan klien 98% berdasarkan survei internal.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Setiap dokumen dibuat dengan mengacu langsung pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
Testimoni Klien
“Enviora membantu kami memahami kebutuhan dokumen UKL-UPL secara lebih jelas. Alurnya rapi dan komunikasinya mudah.”
“Tim Enviora menerangkan setiap tahapan kajian dengan bahasa yang sederhana dan cepat merespons pertanyaan kami.”
“Sejak konsultasi awal sampai dokumen UKL-UPL selesai, Enviora menjalankan prosesnya dengan pendekatan yang sistematis.”
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Lama pengerjaan bergantung pada kompleksitas kegiatan usaha, tetapi biasanya berlangsung sekitar 4 hingga 6 minggu sejak konsultasi awal sampai rekomendasi diterbitkan.
Kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan tetapi tidak termasuk kategori wajib AMDAL, seperti usaha skala menengah, perdagangan, dan jasa tertentu, sesuai ketentuan Permen LHK No. 4 Tahun 2021.
Ya, kami mendampingi klien sejak penyusunan dokumen hingga tahap verifikasi dan pembahasan bersama Dinas Lingkungan Hidup.
Anda bisa mengisi formulir konsultasi di bagian bawah halaman ini atau menghubungi tim kami lewat tombol WhatsApp untuk menjadwalkan diskusi awal.
Siapkan Dokumen UKL-UPL Anda dengan Pendampingan yang Sesuai
Diskusikan kebutuhan dokumen serta tahapan persetujuan lingkungan dengan tim ahli Enviora.